Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit
Bagaimana tata cara menguburkan mayit sesuai sunnah? Simak pembahasan lengkapnya di artikel berikut ini.
[lwptoc]
Mengubur mayit dengan peti
Mengubur mayit dengan menggunakan peti mati hukumnya makruh, jika tidak ada kebutuhan. Asy-Syirbini rahimahullah mengatakan,
ويُكْرَه دَفْنُه في تابوت بالإجماعِ؛ لأنَّه بدعةٌ
“Dimakruhkan menguburkan mayit di dalam peti mati berdasarkan ijma (kesepakatan) ulama. Karena perbuatan ini termasuk bid’ah.” (Mughnil Muhtaj, 1: 363)
Namun, dibolehkan untuk menggunakan peti mati jika ada kebutuhan, seperti tanah yang mudah longsor, adanya resiko banjir, adanya penyakit pada badan mayit, atau semisalnya. Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan,
قال في الحِلْيَةِ عن الغاية: ويكونُ التابوتُ من رَأْسِ المالِ إذا كانَتِ الأرضُ رِخوةً أو نَدِيَّةً، مع كَوْنِ التَّابوتِ في غيرها مكروهًا في قولِ العُلَماءِ قاطبةً
“Penulis kitab Al-Hilyah mengatakan, ‘Peti mati yang digunakan untuk menguburkan mayit hendaknya dibeli dari harta si mayit. Ini boleh dilakukan jika tanah pemakamannya lembut dan lembek. Walaupun pada asalnya, penggunaan peti mati jika tidak demikian keadaannya, hukumnya makruh berdasarkan kesepakatan ulama.’” (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 234)
Yang diucapkan ketika memasukan mayit ke lubang kubur
Disunahkan untuk membaca zikir berikut ketika memasukkan mayit ke lubang kubur:
بسمِ الله، وعلى مِلَّةِ رسولِ اللهِ
/bismillahi wa ‘ala millati Rasulillah/
atau:
بسمِ الله، وعلى سنَّةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم
/bismillah wa ‘ala sunnati Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam/
Ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
كان النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم إذا أَدْخَلَ المَيِّتَ القَبرَ، قال: ((بسمِ الله، وعلى مِلَّةِ رسولِ اللهِ ))
“Biasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam ketika memasukkan mayit ke dalam lubang kubur, beliau membaca, ‘Bismillahi wa ‘ala millati Rasulillah.’ (Dengan nama Allah [kami menguburkan mayit ini] dan di atas agama Rasulullah).” (HR. At-Tirmidzi no. 1046, Ibnu Majah no. 1550, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Dalam lafaz yang lain,
أنَّ النبيَّ صلَّى الله عليه وسلَّم كان إذا وضَعَ المَيِّتَ في القَبرِ قال: بسمِ الله، وعلى سنَّةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ))
“Biasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam ketika meletakkan mayit ke dalam lubang kubur, beliau membaca, ‘Bismillah wa ‘ala sunnati Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ (Dengan nama Allah dan di atas tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam).” (HR. Abu Daud no. 3213, At-Tirmidzi no. 1046, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)
Cara memasukkan mayit ke dalam lubang kubur
Langkah 1
Mayit di letakkan dalam posisi miring ke kanan dan dimasukkan ke liang lahat. Ini adalah kesepakatan 4 mazhab.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan, “Yang benar, mayit dikuburkan miring ke kanan dan menghadap kiblat. Karena Ka’bah adalah kiblat manusia baik ketika hidup atau ketika mati sebagaimana orang yang tidur dianjurkan untuk miring ke kanan. Inilah yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam. Maka, demikian juga mayit, ia dimiringkan ke kanan karena tidur dan mati itu memiliki kesamaan, keduanya disebut sebagai wafat. Allah Ta’ala berfirman,
الله يَتَوَفَّى الأنفُسَ حِينَ مَوتِها وَالتي لَمْ تَمُتْ في مَنَامِهَا
“Allah mewafatkan jiwa seseorang pada saat kematiannya dan yang belum mati ketika dia tidur.” (QS. Az-Zumar: 42)
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَهُوَ الذِي يَتَوَفَّكُم بِالَّليلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُم بِالنَهَارِ ثُمَّ يَبَْعَثُكُمْ فيِه لُيقْضَىَ أَجَلٌ مُّسَمَّى
“Dan Dialah yang mewafatkan (baca: menidurkan) kamu pada malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan pada siang hari. Kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umurmu yang telah ditetapkan.” (QS. Al-An’am: 60)
Maka, yang disyariatkan adalah menguburkan mayit dengan membaringkannya miring ke kanan menghadap kiblat.” (Al-Fatawa Al-Islamiyah, 2: 52).
Langkah 2
Mayit dihadapkan ke arah kiblat, sebagaimana telah dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di atas. Ini adalah kesepakatan seluruh ulama, namun mereka berbeda pendapat apakah wajib atau mustahab hukumnya.
Menurut mazhab Hambali, Syafi’i, dan Hanafi, hukumnya wajib selama memungkinkan. Adapun ulama mazhab Maliki mengatakan hukumnya sunah. Al-‘Adawi Al-Maliki rahimahullah mengatakan,
وضَجْعٌ فيه على أيمَنَ مُقْبِلًا، والظاهِرُ أنَّهما مستحبَّان
“Mayit dibaringkan ke arah kanan dan menghadap ke kiblat. Pendapat yang kuat, keduanya hukumnya mustahab.” (Hasyiyah Al-Adawi, 1: 421)
Dan mayit dihadapkan jihhatul qiblah (arah kiblat), tidak harus persis lurus dan akurat dengan Ka’bah. Bagi kaum Muslimin di Indonesia, jihhatul qiblah adalah arah barat. Maka, selama mayit dihadapkan ke arah barat, itu sudah mencukupi.
Langkah 3
Mayit didekatkan ke dinding liang lubur dan disandarkan ke dinding pada bagian depan tubuh mayit. Ini pendapat jumhur ulama dari Hanabilah, Syafi’iyyah, dan Malikiyah.
Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah menyebutkan,
يُستحَبُّ أن يُسْنَدَ المَيِّتُ مِن أمامِه، أو يُدْنَى من الحائِطِ؛ نصَّ عليه المالِكيَّة، والشَّافعيَّة، والحَنابِلَة ؛ وذلك لئلَّا ينكَبَّ على وَجْهِه
“Dianjurkan untuk menyandarkan mayit (ke dinding kubur) dari sisi depan tubuh di mayit. Atau boleh sekedar di dekatkan ke dinding. Ini yang ditegaskan oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Tujuannya, agar mayit tidak tertelungkup di atas wajahnya.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah, https://dorar.net/feqhia/2009)
Langkah 4
Mayit diberi penyangga di bagian punggung dengan tanah, batu bata, atau yang lainnya.
Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah menyebutkan,
يُستحَبُّ أن يُسند الميِّت من ورائه بتُرابٍ، أو لَبِنٍ ، أو غير ذلك، وهو مذهَبُ الجمهورِ: المالِكيَّة، والشَّافعيَّة، والحَنابِلَة، وهو قَولُ بعض الحَنفيَّة ؛ وذلك حتى لا يَسْتَلقِيَ على قفاه
“Dianjurkan untuk menyangga mayit di bagian punggungnya dengan tanah, batu bata, atau benda yang lainnya. Ini adalah mazhab jumhur ulama, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan sebagian ulama Hanafiyah. Tujuannya agar mayit tidak jatuh terlentang di atas tengkuknya.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah, https://dorar.net/feqhia/2009)
Melepas tali pocong
Terdapat hadis, diriwayatkan dari Ma’qal bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
لَمَّا وَضَع رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم نُعَيمَ بنَ مَسعودٍ
في القَبرِ نَزَع الأَخِلَّةَ بِفيه؛ يَعنِي العَقْدَ
“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan Nu’aim bin Mas’ud ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al-akhillah pada mulutnya. Al-akhillah artinya ikatan.” (HR. Al-Baihaqi no. 6714, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf no. 11668)
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,
وَأَمَّا حَلُّ الْعُقَدِ مِنْ عِنْدِ رَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ، فَمُسْتَحَبٌّ؛ لِأَنَّ عَقْدَهَا كَانَ لِلْخَوْفِ مِنْ انْتِشَارِهَا، وَقَدْ أُمِنَ ذَلِكَ بِدَفْنِهِ، وَقَدْ رُوِيَ «أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمَّا أَدْخَلَ نُعَيْمَ بْنَ مَسْعُودٍ الْأَشْجَعِيَّ الْقَبْرَ نَزَعَ الْأَخِلَّةَ بِفِيهِ.»
“Adapun melepas tali pocong di kepala dan kaki, hukumnya mustahab (dianjurkan). Karena tujuan mengikat kain kafan adalah agar tidak tercecer, dan hal ini sudah tidak dikhawatirkan lagi ketika mayit sudah dimasukan ke liang kubur. Dan diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau meletakkan Nu’aim bin Mas’ud Al-Asyja’i ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al-akhillah (ikatan) pada mulutnya.” (Al-Mughni, 2: 375)
Namun, hadis ini dha’if sebagaimana dijelaskan Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah (no. 1763).
Para ulama juga berdalil dengan perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu
إذا أدخلتم الميت اللحد فحلو العقد
“Jika kalian memasukkan mayit ke lahat, maka lepaskanlah ikatannya.” (Diriwayatkan oleh Abu Bakar Al-Atsram, dinukil dari Kasyful Qana‘, 2: 127)
Ibnu Qudamah juga menyebutkan ada riwayat serupa dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,
العقد التي يربط بها الكفن تحل كلها هذا الأفضل، السنة تحل كلها في القبر، إن وضع في قبره حلت العقد كلها أولها وآخرها هذا السنة
“Ikatan yang mengikat kafan itu dibuka semuanya (ketika di liang kubur). Ini lebih utama. Yang sunnah, semuanya dilepaskan di dalam kubur. Ketika ia diletakkan di dalam kuburnya, maka semua ikatannya dilepaskan dari awal sampai akhir, ini sunnah.” (Fatawa Al-Jami’ Al-Kabir, 1: 43)
Kesimpulannya, melepas tali pocong atau tali yang mengikat kain kafan hukumnya sunnah, tidak wajib.
Di sini juga perlu diberi catatan bahwa melepas tali pocong itu tidak wajib, dan tidak mengapa jika tidak dilepas. Tidak benar juga anggapan sebagian orang bahwa jika tali pocong tidak dilepas, maka mayit akan penasaran dan akan gentayangan.
Ini adalah khurafat yang batil, yang bertentangan dengan akidah Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya, kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)
Maka. orang yang sudah mati, sudah terputus amalnya. Tidak bisa gentayangan atau penasaran. Lagipula kalau dipikir secara logis, andaikan mayit bisa gentayangan, tentu akan melakukan hal-hal yang jauh lebih penting daripada sekedar protes soal tali pocong.
Juga tidak benar bahwa jika tali pocong tidak dilepas, maka arwah mayit tidak tenang di alam kubur. Ini juga khurafat yang batil. Dalil-dalil yang sahih menunjukkan tenang-tidaknya mayit di alam kubur tergantung pada amalannya, bukan karena soal tali pocong, yang juga hukumnya tidak wajib untuk dilepas.
Menyipratkan air ke tanah kuburan
Disunahkan menyipratkan air ke tanah kuburan setelah pemakaman, berdasarkan hadis,
رَشَّ على قَبْرِ ابنِهِ إبراهيمَ الماء
“Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyipratkan air ke kuburan Ibrahim (putra beliau) dengan air.” (HR. Abu Daud dalam Al-Marasil, Al-Baihaqi, Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath. Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah mengatakan hadis ini shahih atau minimalnya hasan).
Syekh Al-Albani pernah dalam kitab Irwaul Ghalil mengatakan bahwa tidak ada hadis yang shahih mengenai menyipratkan air ke tanah kuburan, namun dalam Ash-Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah beliau meralat pendapatnya, “Kemudian mengenai Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyipratkan air ke kuburan putra beliau, terdapat hadis-hadis lainnya yang pernah saya takhrij dalam Al-Irwa (3: 205-206), semuanya hadisnya cacat dan ketika itu saya tidak menemukan penguatnya. Ketika saya temukan hadis ini dalam Al-Ausath Ath-Thabrani, segera saya takhrij untuk menunjukkan bahwa ada penguatnya. Allahlah yang memberikan taufik.” (Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 7: 100)
Namun, menyipratkan air ini disunahkan adalah untuk melengketkan dan memadatkan tanah, bukan untuk mendinginkan sang mayit sebagaimana anggapan sebagian orang. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,
أما رش الماء على القبر فالغرض منه تلبيد التراب وليس كما يظن العامة أن الغرض أن نبرد على الميت فإن الميت لا يبرده الماء وإنما يبرده ثوابه
“Adapun menyipratkan air ke tanah kuburan tujuannya adalah untuk memadatkan tanah, bukan sebagaimana dikira oleh orang awam bahwa tujuannya adalah untuk membuat mayit sejuk. Karena mayit tidak bisa didinginkan dengan air, yang bisa membuatnya merasa sejuk adalah amalnya.” (Ta’liqat ‘alal Kaafi Libni Qudamah, 2: 389)
Dari hadis ini juga kita ketahui bahwa yang dicipratkan adalah air biasa, tidak perlu air bunga atau air menyan, atau lainnya. Terlebih jika disertai keyakinan-keyakinan yang tidak ada landasannya dalam syariat, bisa terjatuh dalam perbuatan membuat perkara baru dalam agama.
Cara menutup lubang
Dalam masalah ini terdapat hadis dari Abu Hayyaj Al-Asadiy, bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu pernah berkata kepada Abu Hayyaj,
« ألا أبعثك على ما بعثني عليه رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ؟ أمرني أن لا أدَعَ قبراً مشرفاً (أي مرتفعاً) إلا سوّيته (بالأرض) ولا تمثالاً إلا طمستُه »
“Maukah engkau aku utus untuk mengerjakan sesuatu yang dulu aku pun pernah diutus oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam untuk mengerjakannya? Rasulullah pernah mengutusku untuk tidak membiarkan makam ditinggikan, melainkan harus dibuat rata dengan tanah. Lalu, tidak membiarkan ada gambar (makhluk bernyawa), melainkan harus dihilangkan’.” (HR. Muslim no. 969)
Dalam menjelaskan hadis ini, An-Nawawi rahimahullah mengatakan,
أَنَّ السُّنَّة أَنَّ الْقَبْر لَا يُرْفَع عَلَى الْأَرْض رَفْعًا كَثِيرًا ، وَلَا يُسَنَّم ، بَلْ يُرْفَع نَحْو شِبْر وَيُسَطَّح ، وَهَذَا مَذْهَب الشَّافِعِيّ وَمَنْ وَافَقَهُ
“Yang sesuai sunah, makam itu tidak terlalu tinggi dan tidak buat melengkung. Namun, tingginya hanya sekitar sejengkal dari permukaan tanah dan dibuat merata. Ini mazhab Asy-Syafi’i dan murid-muridnya.” (Syarhu Shahih Muslim, 389/3).
Larangan mengapur, menulis, dan membangun kuburan
Dari Jabir radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,
نَهَى أن يقعدَ على القَبرِ، وأن يُقصَّصَ ويُبنَى علَيهِ زادَ في روايةٍ أو يُزادَ علَيهِ، وفي أخرى أو أن يُكْتبَ علَيهِ
“Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melarang kuburan diduduki, dikapur, dan dibangun.” Dalam riwayat lain, “Beliau melarang kuburan ditinggikan.” Dalam riwayat yang lain, “Beliau melarang kuburan ditulis.” (HR. Muslim no. 970, Abu Daud no. 3225)
Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah dijelaskan, “Para ulama berbeda pendapat juga tentang hukum menulis pada kuburan. Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah memakruhkan hal itu secara mutlak. Berdasarkan hadis Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melarang kuburan dikapur, diduduki, dibangun, dan ditulis.” Ulama Hanafiyah dan As-Subki dari mazhab Syafi’i membolehkan menulis di atas kuburan jika ada kebutuhan mendesak, semisal agar tidak hilang kuburannya dan tidak dihinakan.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 32: 252)
Adapun Asy-Syaukani rahimahullah menegaskan haramnya menulis pada kuburan berdasarkan zahir hadis (Nailul Authar, 4: 104). Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.
Demikian juga membangun kuburan dengan batu bata, semen, dan semisalnya sehingga ada bangunan di atasnya, maka ini diharamkan oleh seluruh ulama berdasarkan hadis di atas. Dan juga sebagaimana hadis Abul Hayyaj di atas:
أن لا أدَعَ قبراً مشرفاً (أي مرتفعاً) إلا سوّيته (بالأرض)
“ … untuk tidak membiarkan makam ditinggikan, melainkan harus dibuat rata dengan tanah …” (HR. Muslim no. 969)
Imam Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Dalam hadis ini adalah dalil yang nyata bahwa wajib untuk untuk meratakan setiap kuburan sehingga tidak lebih tinggi dari kadar yang dibolehkan dalam syariat. Siapa yang meninggikan kuburan lebih dari kadarnya atau membangun kubah atau masjid di atasnya, maka ini perkara yang terlarang tanpa keraguan dan tanpa syubhat.” (Syarhus Shudur bi Tahrimi Raf’il Qubur, hal. 13)
Terutama jika yang dibangun adalah berupa masjid atau tempat ibadah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
بناءُ المسجدِ عليه منهيٌّ عنه باتِّفاقِ الأمَّةِ
“Membangun masjid di atas kuburan hukumnya terlarang berdasarkan sepakat ulama.” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, 2: 267)
Adapun mengapur kuburan, maksudnya adalah mewarnai kuburan dengan kapur. Termasuk juga mewarnai kuburan dengan cara lain. Az-Zabidi menjelaskan,
تجصيصُ القَبرِ: طِلاؤُه بالجِصِّ
“Maksud “mengapur kuburan” adalah mewarnai kuburan dengan kapur.” (Tajul ‘Arus, 10: 500).
Mengapur atau mewarnai kuburan juga perbuatan yang diharamkan sebagaimana disebutkan dalam hadis Jabir. Ini ditegaskan oleh Al-Qurthubi, Ibnu Hazm, Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani, Asy-Syinqithi rahimahumullah dan para ulama lainnya.
Hikmah pelarangan mewarnai kuburan adalah untuk menutup segala jalan kepada kesyirikan. Karena jika kuburan dibangun dan dihiasi, ia akan diagungkan. Dan terkadang akan membawa kepada penyembahan kepada kuburan selain beribadah kepada Allah. (Lihat Asy Syarhul Mumthi, 5: 366)
Berdoa setelah pemakaman
Berdoa sejenak dan memintakan ampunan untuk mayit setelah pemakaman adalah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
كان النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم، إذا فَرَغَ مِن دَفْنِ المَيِّت وَقَفَ عليه، فقال: استغْفِروا لأخيكم، وسَلُوا له بالتَّثبيتِ؛ فإنَّه الآن يُسْأَلُ
“Biasanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah selesai menguburkan mayit, beliau berdiri sejenak di sisi kuburan lalu bersabda, ‘Mintalah ampunan untuk saudara kalian ini, dan mintalah agar ia diberi kemudahan dalam menghadapi pertanyaan kubur, karena ia sekarang sedang ditanya.’” (HR. Abu Daud no. 3221, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).
Namun, mendoakan mayit di sisi kubur hendaknya tidak dilakukan secara berjemaah atau dikomando oleh satu orang. Karena hadis-hadis yang ada, tidak menyebutkan tata cara demikian.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan tentang hal ini. Beliau mengatakan, “Berdoa secara berjemaah ini tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak pula bagian dari ajaran Al-Khulafa Ar-Rasyidun radhiyallahu ‘anhum. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memberikan petunjuk kepada mereka untuk memintakan ampunan bagi jenazah dan memohon keteguhan untuknya. Masing-masing orang membaca sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara berjemaah.” (Fatawa Al-Janaiz, hlm. 228)
—
Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.
Artikel: Muslim.or.id
Artikel asli: https://muslim.or.id/82359-fikih-pengurusan-jenazah-5-tata-cara-menguburkan-mayit.html